Pencarian

OJK dan APH Sultra Perkuat Sinergi Tangani 187 Kasus Pidana Keuangan, Didominasi Perbankan

Kamis, 13 Agustus 2026 • 17:32:31 WIB
OJK dan APH Sultra Perkuat Sinergi Tangani 187 Kasus Pidana Keuangan, Didominasi Perbankan
OJK dan aparat penegak hukum memperkuat sinergi dalam sosialisasi penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan di Kendari, Kamis.

KENDARI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat sinergi penanganan dugaan kejahatan di sektor jasa keuangan. Sosialisasi digelar di Kendari, Kamis, untuk membedah mekanisme penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kerugian korban.

Kepala Departemen Penindakan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus melalui pemeriksaan khusus di bidang pengawasan OJK terlebih dahulu. Langkah administratif menjadi prioritas sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan khusus di bidang pengawasan OJK dan mengedepankan langkah administratif sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Feriansyah pada konferensi pers dan sosialisasi tindak pidana pada sektor jasa keuangan.

187 Kasus Ditangani, Perbankan Mendominasi

Hingga saat ini, OJK telah menangani 187 kasus tindak pidana sektor jasa keuangan. Sektor perbankan mendominasi dengan 148 kasus, disusul perasuransian dan dana pensiun sebanyak 25 kasus, pasar modal sembilan kasus, serta lembaga pembiayaan modal ventura lima kasus.

Penanganan perkara dilakukan secara tersentralisasi di kantor pusat dengan melibatkan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta analis perkara untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. OJK juga rutin mempublikasikan hasil penindakan, seperti kasus asuransi Prolife yang berhasil menyita aset Rp113 miliar.

Kejati Sultra: Fokus pada Pemulihan Kerugian Korban

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Sugeng Riyanta menjelaskan, kejahatan di sektor jasa keuangan tergolong administrative penal law. Penanganan perkaranya berfokus pada penyelesaian administratif dan pemulihan kerugian korban terlebih dahulu.

Kejati Sultra dan OJK rutin menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebelum SPDP diterbitkan untuk menilai kelayakan perkara dibawa ke pengadilan.

"Jika tindakan administratif selesai dan kerugian korban telah dipulihkan, maka tindak pidananya tidak dapat diproses kembali," ucap Sugeng.

Antisipasi Modus Kejahatan Aset Digital dan Kripto

Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji menekankan pentingnya edukasi publik serta kolaborasi APH dalam mengantisipasi perkembangan modus kejahatan berbasis teknologi, termasuk penggunaan aset digital dan mata uang kripto (cryptocurrency).

"Polda Sultra melalui Ditreskrimsus terus memperkuat kolaborasi dengan OJK dan Kejaksaan sejak awal penyidikan demi memastikan penegakan hukum berjalan efektif serta mengutamakan pemulihan kerugian masyarakat dan negara," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara berkala ke berbagai provinsi untuk memastikan pemahaman mekanisme penindakan serta transparansi penanganan kasus di daerah.

Follow www.kabarbaubau.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sultra.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks