BUTON — Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Buton pada Kamis (2/7/2026). Acara ini dihadiri perwakilan masyarakat hukum adat setempat yang antusias mengikuti diskusi terkait perlindungan hak atas tanah warisan leluhur.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa negara mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya selama masih eksis.
“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Slameto dalam sambutannya.
Masyarakat Adat Tak Wajib Langsung Sertifikasi Tanah
Dalam sosialisasi tersebut, Slameto menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas kepada masyarakat hukum adat. Mereka bisa memilih untuk berhenti pada tahap pengadministrasian dan penerbitan daftar tanah ulayat, atau melanjutkan hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah.
“Pilihan tersebut diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi,” jelasnya.
Sebelum didaftarkan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan identifikasi secara cermat untuk memastikan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi ketentuan perundang-undangan. Hal ini penting agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi secara hukum.
Hak Pengelolaan Bukan Pengambilalihan Negara
Slameto juga meluruskan kekhawatiran sebagian pihak terkait pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat. Menurutnya, instrumen ini justru menjadi tameng agar tanah adat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan.
“Pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat. Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan,” tegasnya.
Selain itu, Hak Pengelolaan membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif, selama sesuai dengan kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku. Buton dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari.
Acara yang dihadiri perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri ini juga diisi dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton. Masyarakat adat yang hadir aktif bertanya dan berdiskusi mengenai mekanisme pendaftaran tanah ulayat di wilayah mereka.