KENDARI — Modus penipuan belanja online menjadi kejahatan yang paling banyak dikorbankan warga Sulawesi Tenggara. Dari total 2.671 laporan yang masuk ke portal IASC hingga Juni 2026, OJK Sultra mencatat 412 aduan terkait penipuan jual beli online, disusul penipuan mengaku pihak lain atau fake call sebanyak 209 laporan, serta investasi bodong sebanyak 183 laporan.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengungkapkan tingginya angka tersebut saat Media Briefing TW II 2026. "Kota Kendari mencatat laporan tertinggi yakni sebanyak 1.022 laporan, disusul Kota Bau-Bau sebanyak 302 laporan, dan Kabupaten Kolaka sebanyak 235 laporan," terangnya.
Ledakan Aduan Pinjol Ilegal pada Juni 2026
Selain penipuan transaksi digital, praktik keuangan ilegal juga masih marak. Berdasarkan data aplikasi SIPASTI, sepanjang Januari 2025 hingga 30 Juni 2026, OJK menerima 311 laporan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 228 laporan investasi ilegal.
Puncak aduan pinjol ilegal terjadi pada Juni 2026, dengan 39 laporan masuk hanya dalam satu bulan. Angka ini menjadi indikasi bahwa praktik rentenir digital masih aktif beroperasi di tengah masyarakat, meski kerap berpindah-pindah modus dan aplikasi.
Sinergi Lintas Instansi untuk Membendung Kejahatan Digital
Guna menekan angka kejahatan finansial, OJK Sultra memperkuat kolaborasi dengan Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Kanwil Kemenkum Sultra, BPS Sultra, hingga BINDA Sultra. Langkah ini ditempuh untuk mempercepat penanganan laporan dan menelusuri jaringan pelaku yang kerap beroperasi lintas wilayah.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan platform iasc.ojk.go.id apabila menemukan indikasi penipuan transaksi keuangan. OJK juga mengingatkan warga untuk selalu melakukan verifikasi legalitas sebelum bertransaksi, baik itu investasi maupun pinjaman daring.
Penting untuk dicermati, maraknya laporan di Kendari sejalan dengan tingginya aktivitas transaksi digital di ibu kota provinsi. Warga diminta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan atau penawaran produk yang tidak jelas izinnya.