Pencarian

Tiga Pilar Administrasi Tanah Ulayat di Buton: Sertifikat Opsional, Hak Pengelolaan sebagai Tameng Adat

Kamis, 09 Juli 2026 • 13:21:01 WIB
Tiga Pilar Administrasi Tanah Ulayat di Buton: Sertifikat Opsional, Hak Pengelolaan sebagai Tameng Adat
Slameto menjelaskan proses identifikasi masyarakat hukum adat sebagai syarat pendaftaran tanah ulayat di Buton.

Slameto menjelaskan, sebelum tanah ulayat didaftarkan, pemerintah harus memastikan masyarakat hukum adat di Buton memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Proses identifikasi ini menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang memicu sengketa di kemudian hari.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan,” ujar Slameto dalam sosialisasi di Buton, Kamis (2/7/2026).

Sertifikat Tanah Ulayat Bersifat Opsional, Bukan Kewajiban

Sosialisasi ini mengklarifikasi bahwa masyarakat adat Buton tidak wajib menerbitkan sertifikat hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024, ada dua opsi: cukup melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat, atau melanjutkan hingga penerbitan sertifikat.

Keputusan ini sepenuhnya diserahkan kepada kesepakatan internal masyarakat hukum adat. Pemerintah tidak memaksa agar semua tanah ulayat langsung bersertifikat.

Hak Pengelolaan Bukan Pengambilalihan, Melainkan Pelindung

Slameto meluruskan kekhawatiran bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat berarti negara mengambil alih lahan adat. Justru sebaliknya, HPL menjadi instrumen hukum untuk mencegah tanah ulayat dialihkan atau diperjualbelikan secara sepihak.

“Hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan,” jelasnya. Dengan status ini, tanah adat tetap bisa dimanfaatkan secara produktif sesuai kesepakatan warga adat dan aturan yang berlaku.

Acara sosialisasi ini dihadiri perwakilan masyarakat hukum adat Buton yang aktif berdiskusi. Turut hadir narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ditutup dengan pertukaran plakat antara ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton.

Follow www.kabarbaubau.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks