KENDARI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat sinergi penanganan dugaan kejahatan di sektor jasa keuangan. Sosialisasi digelar di Kendari, Kamis, untuk membedah mekanisme penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kerugian korban.
Kepala Departemen Penindakan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus melalui pemeriksaan khusus di bidang pengawasan OJK terlebih dahulu. Langkah administratif menjadi prioritas sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan khusus di bidang pengawasan OJK dan mengedepankan langkah administratif sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Feriansyah pada konferensi pers dan sosialisasi tindak pidana pada sektor jasa keuangan.
Hingga saat ini, OJK telah menangani 187 kasus tindak pidana sektor jasa keuangan. Sektor perbankan mendominasi dengan 148 kasus, disusul perasuransian dan dana pensiun sebanyak 25 kasus, pasar modal sembilan kasus, serta lembaga pembiayaan modal ventura lima kasus.
Penanganan perkara dilakukan secara tersentralisasi di kantor pusat dengan melibatkan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta analis perkara untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. OJK juga rutin mempublikasikan hasil penindakan, seperti kasus asuransi Prolife yang berhasil menyita aset Rp113 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Sugeng Riyanta menjelaskan, kejahatan di sektor jasa keuangan tergolong administrative penal law. Penanganan perkaranya berfokus pada penyelesaian administratif dan pemulihan kerugian korban terlebih dahulu.
Kejati Sultra dan OJK rutin menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebelum SPDP diterbitkan untuk menilai kelayakan perkara dibawa ke pengadilan.
"Jika tindakan administratif selesai dan kerugian korban telah dipulihkan, maka tindak pidananya tidak dapat diproses kembali," ucap Sugeng.
Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji menekankan pentingnya edukasi publik serta kolaborasi APH dalam mengantisipasi perkembangan modus kejahatan berbasis teknologi, termasuk penggunaan aset digital dan mata uang kripto (cryptocurrency).
"Polda Sultra melalui Ditreskrimsus terus memperkuat kolaborasi dengan OJK dan Kejaksaan sejak awal penyidikan demi memastikan penegakan hukum berjalan efektif serta mengutamakan pemulihan kerugian masyarakat dan negara," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara berkala ke berbagai provinsi untuk memastikan pemahaman mekanisme penindakan serta transparansi penanganan kasus di daerah.