SULAWESI TENGGARA — Menteri Kebudayaan Fadli Zon merespons positif inisiatif perumusan Aksara Nusantara yang digarap Keraton Majapahit Jakarta bersama akademisi dari sejumlah universitas. Namun, ia mengingatkan bahwa proses ini tidak bisa langsung diimplementasikan tanpa kajian publik yang mendalam. "Ini adalah bagian dari inovasi, bagian dari pengembangan, bahwa kita tetap harus beradaptasi juga terhadap zaman," ujar Fadli saat berkunjung ke Keraton Majapahit Jakarta, Rabu (12/8).
Fadli menjelaskan Indonesia memiliki sekitar 1.340 etnis dan 718 bahasa, dengan variasi aksara yang diperkirakan mencapai 15 hingga 30 bentuk. Keragaman ini, menurutnya, membuka ruang untuk mencari titik temu. "Apa yang dilakukan oleh tim Aksara Nusantara ini berusaha untuk mencari titik temu kesamaan dan membuat satu formulasi," kata Fadli.
Proses perumusan telah berlangsung sekitar satu tahun, melibatkan ahli dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Diponegoro, dan UIN Alauddin Makassar. Hasilnya berupa satu bentuk aksara baru yang diharapkan menjadi representasi sinergi dari berbagai aksara daerah seperti Jawa, Bali, Sunda, dan Makassar.
Ketua Keraton Majapahit Jakarta, Jenderal TNI Purnawirawan A.M. Hendropriyono, menyatakan sosialisasi awal telah dilakukan melalui pemaparan sejarah, pertunjukan seni, dan demonstrasi membaca serta menulis Aksara Nusantara. Kegiatan ini menyasar guru dan pelajar agar aksara tersebut dikenal sebagai bagian dari pembelajaran budaya dan identitas bangsa.
Kendati demikian, Fadli menegaskan bahwa uji coba ke masyarakat yang lebih luas masih diperlukan sebelum aksara ini dipakai di ranah pendidikan. Menurutnya, kekayaan bahasa dan budaya Indonesia perlu terus diperkenalkan ke dunia, tetapi adaptasi terhadap zaman tetap menjadi pertimbangan utama.
Acara tersebut turut dihadiri Guntur Soekarnoputra, Rektor UIN Alauddin Makassar Mustari Mustafa, jajaran Kementerian Kebudayaan, serta perwakilan kerajaan dan keraton di Indonesia. Kehadiran para tokoh ini dinilai memperkuat legitimasi awal dari proses perumusan yang masih berjalan.
Kementerian Kebudayaan diharapkan dapat memfasilitasi tahap pengujian lanjutan, termasuk melibatkan masyarakat adat dan pegiat aksara di daerah. Dengan begitu, formulasi akhir yang dihasilkan nantinya tidak hanya diakui secara akademis, tetapi juga diterima oleh pemilik budaya asli di masing-masing daerah.