KONAWE — Penangkapan J dan H terjadi saat petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Tahura Nipa-Nipa melakukan patroli rutin di dalam kawasan hutan, tepatnya di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, pada Minggu, 9 Agustus 2026. Saat itu petugas mendapati keduanya sedang melakukan aktivitas penebangan pohon.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senso dan kelengkapannya seperti oli, serta kayu yang sudah diolah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu hasil penebangan tersebut rencananya akan dijual.
Bukan Kali Pertama Berurusan dengan Hukum
Kepala Balai Tahura Nipa-Nipa, La Mbara, menyatakan J dan H sebelumnya pernah diamankan di Polsek Soropia pada 2024 terkait aktivitas pembalakan liar. Kala itu keduanya tidak diproses hukum, melainkan hanya diberikan pembinaan.
"Saat itu (di Polsek) masih proses pembinaan, dibuatkan saja berita acara dan dibuatkan surat pernyataan supaya tidak mengulangi lagi, karena kita lagi-lagi kedepankan persuasif," kata La Mbara, Jumat, 9 Oktober 2026.
Meski sudah menandatangani surat pernyataan, keduanya kembali diduga melakukan penebangan pohon secara ilegal pada 2026. Menurut La Mbara, J dan H diduga telah dua kali melakukan pembalakan liar di lokasi yang sama.
Ancaman Pidana dan Proses Hukum
Kasus ini dilimpahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sulawesi Tenggara pada 23 September 2026 untuk penanganan lebih lanjut. J dan H disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a serta Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Humas Gakkum Kehutanan Kendari, Hartono, belum dapat memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. "Mungkin setelah saya konfirmasi, baru saya bisa sampaikan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Imbauan Menjaga Kelestarian Tahura
La Mbara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem dan kelestarian hutan di kawasan Tahura Nipa-Nipa. Kawasan konservasi ini berfungsi sebagai penyangga lingkungan di Sulawesi Tenggara dan menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna endemik.
Pembalakan liar di kawasan hutan konservasi masih menjadi persoalan berulang di sejumlah daerah. Pola pembinaan tanpa efek jera, seperti yang terjadi pada J dan H, sering menjadi celah bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.