KENDARI — Kebijakan mendadak Dishub Kota Kendari menarik retribusi parkir di badan jalan bagi kendaraan yang mengantre solar di SPBU Teratai mendapat kritik dari DPRD. Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik, menilai langkah itu tepat secara hukum namun keliru dari sisi komunikasi publik.
Akar Masalah Bukan di Kendaraan, tapi di Kantong Parkir SPBU
Rajab yang juga politikus Golkar itu menyoroti bahwa persoalan antrean panjang di SPBU Teratai bukanlah hal baru. Truk pengangkut barang yang membeli solar subsidi telah mengantre hingga ke badan jalan selama bertahun-tahun, mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi merusak aspal.
“Yang seharusnya dipertanyakan adalah apakah pihak SPBU sudah menyediakan kantong parkir bagi kendaraan yang mengantre,” tegas Rajab dalam keterangannya, Senin.
Ia membandingkan dengan sejumlah SPBU lain di Kota Kendari yang dinilai sudah memiliki pengaturan antrean lebih baik sehingga kendaraan tidak meluber ke jalan raya. Menurutnya, menarik retribusi dari pengemudi yang terpaksa mengantre justru tidak menyelesaikan masalah utama.
Sosialisasi Dua-Tiga Bulan Seharusnya Jadi Standar
Rajab mengkritik Dishub yang langsung memberlakukan tarif tanpa memberi waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi. “Kalau memang ini kebijakan baru, seharusnya dilakukan sosialisasi jauh-jauh hari, minimal dua sampai tiga bulan sebelum diterapkan. Jangan tiba-tiba diberlakukan. Masyarakat pasti kaget dan akhirnya muncul penolakan,” ujarnya.
DPRD menegaskan tidak mempersoalkan dasar hukum retribusi parkir di badan jalan. Namun, penerapan di lapangan harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga yang terdampak.
DPRD Akan Panggil Dishub dan Pengelola SPBU
Komisi III DPRD Kota Kendari berencana memanggil Dishub, pengelola SPBU Teratai, serta instansi terkait dalam waktu dekat. “Kita akan panggil pihak SPBU, dinas terkait, termasuk masyarakat, supaya persoalan ini dibahas bersama dan ditemukan solusi yang terbaik,” jelas Rajab.
Ia juga meminta pemerintah membedakan karakteristik antrean kendaraan berdasarkan jenis BBM. Antrean solar merupakan persoalan struktural terkait distribusi BBM bersubsidi yang sudah berlangsung bertahun-tahun, sementara antrean Pertalite belakangan meningkat karena peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi.
“Penanganannya tidak bisa disamakan. Pemerintah harus melihat akar masalahnya agar kebijakan yang diambil benar-benar menyelesaikan persoalan, bukan justru menimbulkan persoalan baru,” tandas Rajab.