Mendagri Tito Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji, Verifikasi Calon Jamaah Pakai Data Dukcapil

Penulis: Sutomo  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:42:02 WIB
Mendagri Tito Karnavian menandatangani SEB Digitalisasi Layanan Haji di Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Digitalisasi Layanan Jamaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Jakarta. SEB yang diteken bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan itu memakai data biometrik Dukcapil untuk memverifikasi calon jamaah sekaligus mencegah kecurangan antrean keberangkatan.

JAKARTA — Penandatanganan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Tito menyebut tiga kementerian sepakat mendukung pelayanan haji dan umrah dengan kualitas lebih baik.

Data yang dipakai berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Basis data itu dilengkapi identitas biometrik, mencakup pengenalan wajah, sidik jari, dan iris mata.

Antrean Panjang dan Celah Calo Jadi Alasan

Jumlah calon jamaah yang jauh melampaui kuota keberangkatan membuat antrean haji menumpuk. Kondisi itu dinilai membuka ruang penyimpangan.

"Permasalahan kuota ini dan antre ini, ini kemudian bisa moral hazard. Moral hazard di antaranya ada yang mungkin jadi calo yang mengurus. Ada kemudian yang harusnya mengantrenya masih lama minta duluan. Bahkan menggunakan nama orang lain dan lain-lain," ujar Tito.

Pemerintah memperoleh kuota 221.000 orang untuk penyelenggaraan haji 2026. Jumlah yang sama juga ditetapkan untuk 2027.

Validasi 5,7 Juta Data, 400 Ribu Dinyatakan Tidak Valid

Kementerian Haji dan Umrah pada akhir September 2026 memvalidasi sekitar 5,7 juta data jamaah yang terdaftar dalam antrean. Hasilnya, sekitar 400 ribu data ditemukan tidak valid.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak pada 28 September menyatakan pembenahan data dan penghitungan ulang memangkas masa tunggu faktual. Jamaah yang berangkat pada 2026 rata-rata menunggu sekitar 14 tahun, sedangkan penghitungan administratif sebelumnya menunjukkan 26 tahun.

Pemda Diminta Sinergi dengan Kanwil Kementerian Haji

SEB ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan. Keduanya diminta bersinergi dengan kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah di daerah masing-masing.

Aspek kesehatan masuk dalam syarat yang wajib dipenuhi calon jamaah haji. Tito menekankan penanganan di tiap daerah harus tertib agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial.

"Sehingga penanganan tiap-tiap daerah juga berlaku tertib, tidak menimbulkan masalah, baik masalah hukum maupun masalah sosial, keributan, kegaduhan yang tidak perlu," kata Tito.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah memangkas waktu tunggu calon jamaah. Menurut Tito, upaya itu perlu ditopang sistem layanan digital berbasis data kependudukan agar proses verifikasi lebih kuat.

Reporter: Sutomo
Sumber: sultra.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top