Puluhan Jurnalis Demo Polda Sultra, Desak Kapolda Usut Kekerasan terhadap Kontributor tvOne di Baubau

Penulis: Sutomo  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:17:01 WIB
Jurnalis berunjuk rasa di depan Markas Polda Sulawesi Tenggara menuntut pengusutan kasus kekerasan terhadap kontributor tvOne.

KENDARI — Aliansi jurnalis mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara turun langsung menangani kasus yang menimpa Jamil, kontributor tvOne. Aksi berlangsung sekitar satu jam di depan markas Polda Sultra, diwarnai orasi bergantian dari perwakilan AJI Kota Kendari, IJTI Sultra, dan Komite Keselamatan Jurnalis Sultra. Sejumlah pejabat utama Polda Sultra menerima perwakilan massa.

Insiden bermula Rabu malam, 7 Oktober 2026, saat Jamil menjalankan peliputan di Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau. Menurut keterangan awal yang diterima AJI Kota Kendari, kekerasan terjadi setelah jurnalis tersebut mendokumentasikan kegiatan menggunakan telepon seluler. Telepon seluler miliknya diambil paksa dan rekaman yang dibuat diminta dihapus.

AJI: Pengambilan Paksa Alat Kerja Ancaman bagi Kemerdekaan Pers

Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, mengecam keras rangkaian tindakan yang dialami Jamil. Ia menyebut penghentian, penghambatan, maupun penghalangan kerja wartawan sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers.

"Kami memandang tindakan ini sebagai persoalan serius. Menghentikan, menghambat, atau menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers," tegas Nursadah.

Menurut Nursadah, telepon seluler merupakan alat kerja jurnalis. Memaksa jurnalis menghapus hasil dokumentasi dan merampas alat kerjanya, terlebih disertai kekerasan fisik, tidak bisa dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan atas aktivitas jurnalistik.

Pasal 18 UU Pers: Penghalang Kerja Wartawan Ancam Pidana Dua Tahun

Nursadah merujuk Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama mengatur pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan tersebut.

Ia mendesak kasus ini tidak berhenti sebagai persoalan internal kepolisian. Pengambilan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap Jamil harus diperiksa menyeluruh dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan kemerdekaan pers.

IJTI: Kekerasan terhadap Jurnalis di Sultra Masih Kerap Terjadi

Sekretaris IJTI Sultra, Mukhtaruddin, menyoroti pola kekerasan terhadap jurnalis di wilayah tersebut. Menurutnya, insiden semacam ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan harus diusut dengan penanganan transparan.

"Kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi dengan berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, teror, hingga intimidasi. Kami meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas," ujarnya.

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menuntut pemeriksaan objektif dan menyeluruh terhadap semua pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota yang diduga terlibat. Ia menegaskan kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap jurnalis yang sedang bertugas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

"Kami mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap rekan kami, Jamil, kontributor tvOne, dan mendesak Kapolda dan Kapolres Baubau mengusut tuntas kasus ini," tegas Fadli.

Massa Tuntut Kapolda Turun Langsung, Bukan Diwakili Anggota Muda

Dalam orasinya, perwakilan aliansi meminta Kapolda Sultra menemui langsung para jurnalis untuk mendengarkan tuntutan mereka. Mereka menilai pimpinan kepolisian perlu menunjukkan tanggung jawab dalam menangani dugaan kekerasan terhadap wartawan.

"Kami minta Kapolda harus temui kita. Jangan kita diperlakukan sama polisi-polisi muda yang baru lulus kemarin yang tidak tahu apa-apa. Kami mau pimpinannya langsung, dua bintang turun ke sini sama-sama dengan jurnalis," ujar perwakilan massa aksi.

Aliansi juga mendesak pengusutan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel melalui pemeriksaan oleh Propam maupun jalur pidana, tanpa melindungi anggota yang terlibat. Tiga anggota Polres Baubau disebut sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan.

Di sisi lain, massa mengingatkan seluruh jurnalis tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan. Mereka menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap pekerja pers.

Reporter: Sutomo
Sumber: sultrakini.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top