KENDARI — Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra memimpin langsung proses harmonisasi tersebut. Jajaran perangkat daerah dari pemerintah kabupaten terkait hadir mendampingi pembahasan draf Raperbup.
Harmonisasi dilakukan untuk meneliti dan menyelaraskan substansi draf dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Fokus utamanya menyasar bidang pengelolaan keuangan daerah.
Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan merupakan instrumen penganggaran yang dipakai pemerintah daerah untuk menyusun rencana belanja secara terukur. Dokumen ini menjadi acuan dalam menetapkan besaran biaya setiap kegiatan pemerintahan.
Melalui Raperbup ini, pemerintah kabupaten berupaya memiliki dasar hukum resmi sebelum instrumen tersebut diterapkan dalam penyusunan anggaran.
Harmonisasi menjadi tahap wajib sebelum sebuah rancangan peraturan daerah atau peraturan bupati ditetapkan. Tujuannya mencegah tumpang tindih aturan dan memastikan substansi tidak melanggar regulasi yang lebih tinggi.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, penyelarasan sejak tahap pembentukan regulasi dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen penuh mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, transparan, dan akuntabel," tegas Topan Sopuan.
Jika Raperbup ini rampung dan ditetapkan, pemerintah kabupaten memiliki pedoman baku dalam menghitung standar belanja setiap kegiatan. Pedoman itu membantu mengurangi risiko pemborosan dan penyimpangan dalam penyusunan anggaran.
Perangkat daerah yang terlibat dalam harmonisasi nantinya bertanggung jawab menjalankan aturan tersebut di masing-masing satuan kerja.
Setelah harmonisasi, draf Raperbup masih menempuh tahap pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati. Kanwil Kemenkum Sultra menyatakan akan terus mendampingi proses tersebut hingga tuntas.