KENDARI — Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertrans) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memastikan layanan mediasi bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berjalan. Langkah ini diambil untuk mencegah konflik berkepanjangan antara karyawan dan pihak perusahaan di wilayah tersebut.
Kepala Disnakertrans Kota Kendari Farida Agustina mengatakan, pemerintah telah menyiapkan mediator yang bertugas menjembatani pekerja dengan pemberi kerja. Para pekerja yang di-PHK diminta melapor dengan membuat surat aduan ke kantor Disnakertrans.
"Silakan melapor membuat surat ke sini, karena kami punya tenaga mediator untuk memfasilitasi antara pekerja dengan pemberi kerja," kata Farida saat ditemui di Kendari, Kamis.
Mediator berperan sebagai penengah jika terjadi perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Cakupannya meliputi perjanjian kerja bersama maupun penyelesaian perselisihan hubungan industrial di pengadilan.
Farida menjelaskan, upaya ini juga bertujuan menjaga hubungan harmonis antara pekerja dan perusahaan, baik saat karyawan masih berstatus aktif maupun setelah tidak bekerja. "Jadi, bagaimana cara kita meminimalisir agar hubungan pekerja dengan pemberi kerja betul-betul harmonis, sehingga tingkat keamanan dan kenyamanan sektor ekonomi lebih optimal," ujarnya.
Data Disnakertrans mencatat, angka laporan karyawan yang terkena PHK di Kendari mencapai 40 kasus pada 2025. Hingga Juli 2026, tercatat 20 kasus tambahan, dengan rata-rata korban bekerja di sektor jasa.
Farida berharap angka PHK di Kendari tidak bertambah sehingga tingkat pengangguran terus menurun. Ia menambahkan, PHK umumnya terjadi karena masalah internal pribadi pekerja dengan pemberi kerja, atau karena perusahaan sudah tidak mampu membayar gaji layak hingga mengalami pailit.
"Karena PHK itu biasa masalah internal pribadi pekerja dengan pemberi kerja, kemudian bisa juga karena perusahaan sudah tidak mampu memberi gaji layak, mungkin bisa jadi seperti pailit," tambah Farida.
Layanan mediasi ini sejalan dengan target Pemkot Kendari dalam menekan angka pengangguran. Selain menyediakan mediator, pemerintah juga membuka 700 kuota di bursa kerja sebagai upaya penyerapan tenaga kerja.
Melalui peran mediator, pemerintah juga diharapkan bisa memberikan pembinaan kepada perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak di masa mendatang.