KENDARI — Warga di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Kota Kendari untuk mengurus paspor. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menggandeng Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Bombana, dan Konawe untuk menghadirkan layanan keimigrasian terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan serta Perjanjian Kerja Sama antara pihak keimigrasian dengan para bupati dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari ketiga daerah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menyebut integrasi layanan ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat di daerah. Sebelumnya, pengurusan dokumen keimigrasian seperti paspor mengharuskan warga Kolaka Utara, Bombana, dan Konawe untuk datang langsung ke ibukota provinsi.
"Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya DPMPTSP, kami ingin memastikan layanan keimigrasian semakin mudah diakses dan tidak hanya terpusat di Kota Kendari," kata Muhammad Novrian di Kendari, Rabu.
Dengan hadirnya layanan di MPP, warga tidak hanya menghemat biaya transportasi, tetapi juga waktu tempuh yang bisa memakan waktu berjam-jam. Hal ini sejalan dengan komitmen instansinya untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Perluasan jangkauan layanan ini merupakan bagian dari program "Imigrasi untuk Rakyat" yang digagas Direktur Jenderal Imigrasi Hendrasam Marantoko. Program tersebut menekankan pada pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara, Azwar Anas, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi dan merata.
"Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi nyata antarinstansi. Dengan integrasi di MPP, kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terpenuhi secara lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran," ucap Azwar Anas.
Rangkaian kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut juga diisi dengan sosialisasi terkait Layanan Data Keimigrasian. Sosialisasi ini menyasar instansi terkait agar memahami mekanisme permohonan data keimigrasian.
Layanan data ini nantinya dapat digunakan untuk mendukung fungsi pengawasan keimigrasian serta menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan berbasis data di tingkat daerah. Dengan begitu, kolaborasi ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memperkuat koordinasi antarinstansi di Sulawesi Tenggara.