OJK Sultra Beberkan Enam Isu Strategis Sektor Keuangan, 1.607 Rekening Pinjaman di Bawah Rp 1 Juta Terdata

Penulis: Saiful  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 22:10:01 WIB
OJK Sulawesi Tenggara mencatat 1.607 rekening pinjaman di bawah Rp 1 juta terdampak kebijakan penghapusan catatan kredit.

KENDARI — Enam isu utama menjadi fokus pembahasan dalam media briefing OJK Sulawesi Tenggara, mulai dari kinerja industri jasa keuangan, penguatan kelembagaan, perlindungan konsumen, hingga pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Dua isu lain yang tak kalah penting adalah penguatan integritas sistem keuangan serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Sinergi dengan BPS dan Polda untuk Tekan Investasi Ilegal

Bismi menekankan pentingnya kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra dalam mendukung Survei Indeks Literasi Keuangan dan Sensus Ekonomi. “Sinergi dengan BPS menjadi sangat penting, terutama dalam mendukung pelaksanaan Survei Indeks Literasi Keuangan maupun Sensus Ekonomi yang melibatkan berbagai pelaku sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Selain itu, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Polda Sultra dan Badan Intelijen Daerah (BINDA) untuk mencegah investasi ilegal dan penyalahgunaan layanan pinjaman daring. Upaya ini dinilai krusial mengingat masih maraknya modus penipuan berkedok investasi dan pinjaman online yang merugikan masyarakat.

Kondisi Perbankan: Ada Titik Terang, Ada Tantangan

Dalam paparannya, Bismi mengulas kondisi industri jasa keuangan sepanjang semester pertama. Kinerja perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) menjadi perhatian utama, termasuk perkembangan kualitas kredit, likuiditas perbankan, serta konsentrasi permodalan di Sulawesi Tenggara.

“Kondisi sektor jasa keuangan kita tidak sepenuhnya baik-baik saja. Ada tantangan berupa inflasi, faktor efisiensi, hingga kualitas kredit yang terus menjadi perhatian kami,” kata Bismi.

Konsolidasi 12 BPR/BPRS dan Pengaduan Konsumen yang Meningkat

OJK juga memaparkan perkembangan konsolidasi 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Sultra. Proses tersebut telah mendapat dukungan dari seluruh kepala daerah dan kini terus dipercepat melalui penyusunan regulasi daerah bersama pemerintah terkait.

Di sisi perlindungan konsumen, Bismi mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan masyarakat terhadap layanan jasa keuangan mengalami peningkatan, termasuk yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan. “Karena itu, OJK terus memperkuat mekanisme perlindungan konsumen agar masyarakat memperoleh layanan keuangan yang aman, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

1.607 Rekening Terkena Kebijakan Hapus Catatan Kredit di Bawah Rp 1 Juta

Mengenai kebijakan penghapusan catatan kredit untuk pinjaman dengan plafon di bawah Rp 1 juta, OJK Sultra mencatat terdapat 1.607 rekening di Sulawesi Tenggara yang masuk kategori tersebut. Angka itu setara 0,47 persen dari total rekening di provinsi ini.

“Nilai efektifnya sekitar Rp 1,9 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa jumlah rekening dengan plafon di bawah Rp 1 juta relatif kecil dibandingkan keseluruhan rekening di Sulawesi Tenggara,” jelas Bismi.

Melalui forum ini, OJK Sultra berharap kolaborasi dengan media semakin kuat. Informasi mengenai perkembangan sektor jasa keuangan, edukasi literasi keuangan, hingga pencegahan investasi ilegal diharapkan bisa tersampaikan secara tepat kepada masyarakat luas.

Reporter: Saiful
Sumber: kolomrakyat.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top