SULAWESI TENGGARA — Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengungkapkan bahwa percepatan ini merupakan hasil koordinasi intensif lintas kementerian. Ia menyebut pembahasan dilakukan bersama satu menteri koordinator, tiga menteri, dan empat wakil menteri untuk membuka sumbatan birokrasi yang menghambat proyek.
"Alhamdulillah, akhirnya berhasil ketemu dengan satu Menko, tiga Menteri, dan empat Wamen dalam rangka mengurus perizinan," ujar Djoko dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Dari total 832 sumur pengembangan yang direncanakan, sebanyak 824 sumur atau 99 persen telah memperoleh persetujuan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Djoko merinci, dari delapan sumur yang tersisa, lima di antaranya masih diproses di internal Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sementara tiga sumur lainnya masih menunggu kelengkapan dokumen dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Hasil serupa juga diraih untuk pengeboran eksplorasi. Dari target 39 sumur, sebanyak 35 sumur atau 90 persen telah mengantongi izin UKL-UPL. Hanya empat sumur yang masih dalam proses di tingkat provinsi dan dua sumur yang dilengkapi dokumennya oleh KKKS.
Tak hanya UKL-UPL, seluruh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dibutuhkan untuk menunjang program pengeboran tahun depan juga telah rampung ditandatangani.
Pemerintah telah menetapkan batas waktu penyelesaian yang ketat untuk kedua dokumen tersebut. Untuk AMDAL, batas maksimalnya adalah 50 hari. Sementara untuk UKL-UPL, batas waktunya hanya 15 hari.
"Untuk AMDAL Alhamdulillah telah ditetapkan waktu penyelesaiannya maksimal 50 hari, sedangkan untuk UKL-UPL maksimal 15 hari," kata Djoko.
Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala nonteknis yang selama ini kerap menghambat pelaksanaan proyek hulu migas dan berdampak langsung pada keekonomian proyek. Dengan kepastian izin lingkungan yang lebih cepat, kontraktor diharapkan bisa segera memulai kegiatan pengeboran dan mengejar target produksi nasional.